Sabtu, 02 April 2016

Menghadapi Cikal Bakal Kemajuan Terorisme dan Radikalisme

Jika ada yang mengaku tulisan saya atas nama Fernando, dengan alamat email: saverofernando@gmail.com itu BOHONG BESAR, karena tulisan ini murni punya saya. Terima kasih šŸ˜Š

Abstrak
Terorisme tidak ditujukan langsung pada lawan, tetapi perbuatan teror dilakukan dimana saja dan terhadap siapa saja. Yang utama, maksud yang ingin disampaikan pelaku teror adalah agar perbuatan teror tersebut mendapat perhatian khusus atau dapat dikatakan lebih sebagai psy-war. Istilah terorisme dan teroris sekarang ini memiliki arti politis dan sering digunakan untuk mempolarisasi efek yang mana terorisme tadinya hanya untuk istilah kekerasan yang dilakukan oleh pihak musuh, dari sudut pandang yang diserang. Tindakan terorisme tidak dapat dipisahkan dengan pandangan politik  yang memiliki relevansi yang ketat antara Delik Politik, delik kekerasan, dan akhirnya masalah ekstradisi di antara pelakunya yang dikategorikan sebagai teroris. Terorisme kian jelas menjadi momok bagi peradaban modern. Sifat tindakan, pelaku, tujuan strategis, motivasi, hasil yang diharapkan serta dicapai, target-target serta metode terorisme kini semakin luas dan bervariasi. Sehingga semakin jelas bahwa teror bukan merupakan bentuk kejahatan kekerasan destruktif biasa, melainkan sudah merupakan kejahatan terhadap perdamaian dan keamanan umat manusia. Dalam menghadapi aksi terorisme diperlukan strategi langkah-langkah pencegahan dengan melibatkan seluruh komponen bangsa, tanpa meninggalkan penegakan hukum. Penggunaan Kekuatan Militer dalam rangka Penanggulangan Terorisme bukanlah sesuatu hal yang tabu apabila ditinjau dari aspek politik domestik, maupun dalam ketentuan Internasional, apabila kekuatan terorisme sudah mengarah pada ancaman kedaulatan negara.
 Keywords: Terorisme, Radikalisme, perdamaian dan keamanan.


Introduction
Dalam beberapa tahun terakhir ini menunjukkan bahwa serangan terorisme  merupakan ancaman yang sangat serius terhadap individu, masyarakat, Negara, dan masyarakat internasional. Terorisme bukanlah kejahatan biasa melainkan merupakan kejahatan luar biasa bahkan digolongkan ke dalam kejahatan terhadap kemanusiaan. Terorisme mempunyai jaringan yang luas dan merupakan ancaman terhadap perdamaian dan keamanan nasional serta merugikan kesejahteraan masyarakat, sehingga perlu dilakukan pemberantasan secara berencana dan berkesinambungan sehingga hak asasi manusia dapat dilindungi dan dijunjung tinggi.
Kata “teroris” dan terorisme berasal dari kata latin “terrere” yang kurang lebih berarti membuat gemetar atau menggetarkan. Kata teror juga bias menimbulkan kengerian. Akan tetapi sampai dengan saat ini belum ada definisi terorisme yang bisa diterima secara universal. Pada dasarnya istilah terorisme merupakan sebuah konsep yang memiliki konotasi yang sensitif karena terorisme mengakibatkan timbulnya korban warga sipil yang tidak berdosa. Terorisme sendiri memiliki sejarah yang panjang.[1]
Dalam kamus spionase, terorisme diartikan sebagai: “pengguna kekuatan atau kekerasan yang tidak sah untuk mengintimidasi, memaksa, melawan dan bahkan membunuh orang, masyarakat, pemerintah, untuk kepentingan politik atau tujuan sosial lainnya.”[2]
Memasuki abad ke 21, modus operandi terorisme mulai berkembang dengan mengadopsi kemajuan teknologi komunikasi, elektronik, transportasi dan perkembangan ilmu pengetahuan di bidang kimiawi. Tragedi 11 September 2001 merupakan bukti konkrit dari perkembangan ini. Dua pesawat komersial Amerika Serikat menabrak gedung kembar World Trade Center (WTC), dan salah satu pesawat lagi menabrak Pentagon, gedung pusat pertahanan Amerika Serikat. Dalam serangan ini ribuan orang meninggal dan luka-luka.
Dunia tidak boleh hanya memerangi terorisme yang terlihat di permukaan, tetapi juga harus menyentuh akar masalah dan penyebab utamanya, seperti ketimpangan dan ketidak adilan yang masih dirasakan oleh banyak kalangan di masyarakat internasional. Seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dalam dunia kriminalpun mengikuti perkembangan hal ini dibuktikan dengan jenis-jenis kejahatan baru, yang apabila di tahun 1990-an masih dibicarakan tentang kejahatan komputer, tetapi di tahun 2000-an sudah dibicarakan tentang kejahatan CYBER. ini berarti bahwa hukum pidana berpacu dengan sangat cepat dengan peraturan-peraturan baru, yang dalam hal ini berarti pula bahwa asas-asas hukum pidana maupun teori hukum pidana yang selama ini berlaku akan berubah atau bahkan mungkin tidak dapat digunakan lagi.
Konvensi internasional terorisme yang telah diadopsi oleh negara anggota PBB bukan konvensi yang bersifat komprehensif karena sampai saat ini belum ada kesepakatan internasional mengenai definisi terorisme. Perbedaan mengenaidefinisi terorisme terletak pada pemahaman berbeda-beda tentang aksi teror yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat untuk menentang penjajahan di suatu negara dan aksi teror oleh negara maju terhadap masyarakat atau bangsa negara lain dalam memajukan perdamaian dan keamanan.
Komitmen masyarakat internasional dalam mencegah dan memberantas kejahatan terorisme sudah disajikan dalam berbagai konvensi internasional dan resolusi. Dewan Keamanan PBB yang menegaskan, bahwa terorisme merupakan kejahatan yang mengancam perdamaian dan keamanan umat manusia, oleh karenanya maka seluruh anggota PBB termasuk Indonesia wajib mendukung dan melaksanakan resolusi Dewan Keamanan PBB yang mengutuk terorisme dan menyerukan kepada seluruh anggotanya untuk mencegah dan memberantas terorisme melalui pembentukan peraturan perudang-undangan nasional yang berkaitan dengan terorisme di negara masing-masing.
Menurut Wiliam D. Purdue (1989), the use word terorism is one method of delegitimation often use by side that has the military advantage. Sedangkan teroris merupakan individu yang secara personal terlibat dalam aksi terorisme. Penggunaan istilah teroris meluas dari warga yang tidak puas sampai pada non komformis politik.
Kejahatan terorisme merupakan salah satu bentuk kejahatan berdimensi internasional yang sangat menakutkan masyarakat. Di berbagai negara di dunia telah terjadi kejahatan terorisme baik di negara maju maupun negara -negara sedang berkembang, aksi-aksi teror yang dilakukan telah memakan korban tanpa pandang bulu. Terorisme merupakan kejahatan luar biasa yang membutuhkan pula penanganan dengan mendayagunakan cara-cara luar biasa karena berbagai hal: Pertama, Terorisme merupakan perbuatan yang menciptakan bahaya terbesar  terhadap hak asasi manusia. Dalam hal ini hak asasi manusia untuk hidup  dan hak asasi untuk bebas dari rasa takut. Kedua, Target terorisme bersifat random atau indiscriminate yang cenderung mengorbankan orang-orang tidak bersalah. Ketiga, Kemungkinan digunakannya senjata-senjata pemusnah massal dengan memanfaatkan teknologi modern. Keempat, Kecenderungan terjadinya sinergi negatif antar organisasi teroris nasional dengan organisasi internasional. Kelima, Kemungkinan kerjasama antara organisasi teroris dengan kejahatan yang terorganisasi baik yang bersifat nasional maupun transnasional. Keenam, Dapat membahayakan perdamaian dan keamanan internasional. Terorisme sebagai kejahatan telah berkembang menjadi lintas negara.
Selain oleh pelaku individual, terorisme bisa dilakukan oleh negara atau dikenal dengan terorisme negara (state terorism). Misalnya, Noam Chomsky menyebut Amerika Serikat ke dalam kategori itu. Persoalan standar ganda selalu mewarnai berbagai penyebutan yang awalnya bermula dari Barat. Seperti ketika Amerika Serikat banyak menyebut teroris terhadap berbagai kelompok di dunia, di sisi lain liputan media menunjukkan fakta bahwa Amerika Serikat melakukan tindakan terorisme yang mengerikan hingga melanggar konvensi yang telah disepakati. Hingga kini, makna terorisme memiliki multi-interpretatif sudut pandangannya, namun demikian meski terdapat suatu makna yang diferensial, pencegahan terhadap perbuatan terror itu tetap menjadi perhatian negara-negara, baik bersifat nasional, intrnasional maupun yang bersifat regional.
Radikalisme kadang kala diindentikkan dengan Islam. Radikalisme di antara kaum Muslim lebih bersifat politik dibandingkan bersifat agama. Dalam beberapa kasus, dorongan awal bisa saja agama, tetapi selanjutnya menjadi sangat politis. Perkembangan politik di Asia Tenggara, khususnya Indonesia setelah Perang Dunia II, menjadi faktor penting berkembangnya radikalisme baru di antara umat Islam. Didorong kekecewaan terhadap kebijakan militer Indonesia mengenai rasionalisasi kelompok-kelompok paramiliter Muslim setelah kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, Kartosuwiryo mengatasnamakan Islam melakukan pemberontakan terhadap pemerintah. Pemberontakan ini merupakan asal mula usaha mendirikan Darul Islam (DI) atau Negara Islam Indonesia (NII), dan Tentara Islam Indonesia (TII). Mereka ingin mendirikan Negara Islam, al-dawlah al-Islāmiyah, di Indonesia. Meski demikian, pemberontakan ke Sulawesi Selatan dan Aceh pada 1950 -an itu gagal mendapat dukungan dari mayoritas Muslim Indonesia. Pada akhirnya, Tentara Nasional Indonesia mampu menghancurkan gerakan-gerakan pemberontakan radikal tersebut.
Proses radikalisasi di kalangan masyarakat Muslim tidak sederhana, sumbernya tidak hanya terdapat secara internal di dalam negara-negara Muslim sendiri, tetapi juga karena adanya faktor-faktor eksternal yang mendorongnya. Karena itu, penyelesaiannya memerlukan pembenahan seperti perubahan kebijakan baik secara internal di wilayah-wilayah kaum Muslimin sendiri, dan sekaligus juga secara eksternal, tegasnya Amerika Serikat dan Dunia Barat umumnya.

Pro statement
Munculnya gerakan radikalisme agama bisa disebabkan beberapa hal. Pertama, kekecewaan terhadap sistem demokrasi yang dinilai sekuler, dimana agama tidak diberi tempat di dalam negara. Agama adalah urusan privat yang tidak boleh dicampuri oleh siapapun, sedang negara urusan publik. Ajaran demokrasi yang menempatkan suara rakyat adalah suara Tuhan (vox populi vox dei) dianggap telah mensubordinasi Tuhan. Oleh karena itu, gerakan radikalisme agama biasanya mengambil bentuk pada perjuangan mendirikan negara Islam, negara teokrasi atau teo-demokrasi dalam istilah al-Maududi. Meskipun kelompok radikal kecewa terhadap sistem demokrasi, namun mereka memanfaatkan momentum demokrasi itu memper juangkan aspirasi politiknya. Kedua, kekecewaan terhadap kebobrokan sistem sosial yang disebabkan oleh ketidakberdayaan negara untuk mengatur kehidupan masyarakat secara religius. Dalam konteks Islam, radikalisme agama jenis ini biasanya mengambil bentuk pada islamisasi sistem sosial dan masyarakat dengan melakukan kontrol yang ketat terhadap aktifitas sosial yang diang gap maksiat, melang gar agama. Radikalisme jenis ini bisa diekspresikan dalam bentuk per usakan terhadap tempat-tempat maksiat, pelacuran, per juadian dan sebagainya. Ketiga, ketidakadilan politik. Radikalisme agama juga bisa muncul sebagai ekspresi perlawanan terhadap sistem politik yang menindas dan tidak adil. Suatu kelompok yang terus menerus ditindas dan diperlakukan tidak adil, maka akan muncul solidaritas internal serta militansi untuk tetap sur vive. Radikalisme jenis ini biasanya mengambil bentuk pada oposisi atas nama agama terhadap pemerintah. Dari ketiga hal tersebut, radikalisme agama yang muncul di Indonesia mer upakan variasi dan percampuran dari model-model di atas. Dalam sebuah negara demokrasi, radikalisme agama, asal tidak melakukan anarkisme sosial, harus tetap diberi ruang untuk berekspresi. Oleh karena itu, tugas negara bukan bagaimana membungkam radikalisme tersebut, tapi menyalurkannya melalui institusionalisasi politik secara baik. Dengan demikian, radikalisme agama akan tetap terkontrol dalam bingkai demokrasi.[3]
Sejauh ini belum ada batasan yang baku untuk mendefinisikan Terorisme. Menurut M. Cherif Bassiouni, ahli Hukum Pidana Internasional, tidak mudah mengadakan suatu pengertian yang identik yang dapat diterima secara universal sehingga sulit mengadakan pengawasan atas makna Terorisme. Menurut Prof. Brian Jenkins, Phd., Terorisme merupakan pandangan yang subjektif,[4]  hal mana didasarkan atas siapa yang memberi batasan pada saat dan kondisi tertentu.
Terorisme merupakan suatu istilah yang digunakan untuk penggunaan kekerasan terhadap penduduk sipil/non kombatan untuk mencapai tujuan politik, dalam skala lebih kecil daripada perang. Dari segi bahasa, istilah teroris berasal dari Perancis pada abad 18. Kata Terorisme yang artinya dalam keadaan teror, berasal dari bahasa latin ”terrere” yang berarti gemetaran dan ”detererre” yang berarti takut. Istilah terorisme pada awalnya digunakan untuk menunjuk suatu musuh dari sengketa teritorial atau kultural melawan ideologi atau agama yang melakukan aksi kekerasan terhadap publik.
Strategi penegakan hukum terhadap terorisme merujuk pada perkembangan peningkatan kegiatannya di beberapa negara baik di Asia, Afrika, dan Eropa serta di Amerika Serikat, memerlukan perubahan mendasar baik dari sisi hukum maupun dari sisi politik dan keamanan. Perubahan mendasar strategi penegakan hukum sangat penting jika merujuk pada laporan panel tingkat tinggi PBB khususnya mengenai tiga pilar penting konsep "Collective Security Responsibility" (CSR) dari semua negara anggota PBB dalam memerangi terorisme. Perang terhadap Terorisme tidak dapat hanya mengandalkan pendekatan "hukum pidana konvensional", yang didasarkan pada prinsip, "mens rea" dan "actus reus"; suatu perbuatan jahat harus terbukti dari selain niatnya juga tindakan dan akibatnya. Prinsip dasar hukum pidana konvensional ini mewujudkan suatu penegakan hukum yang bersifat reaktif  artinya penegakan hukum ditujukan setelah terjadinya perbuatan yang menimbulkan akibat bagi korban dan masyarakat. Sedangkan dalam praktek penegakan hukum terhadap terorisme baru dimulai setelah akibat dari perbuatan yang dilarang menimbulkan akibat. tas dasar praktek penegakan hukum pidana yang bersifat "reaktif" tersebut maka negara mengalami kesulitan untuk melindungi penduduk sipil/warga negaranya untuk mencegah terjadinya perbuatan terorisme. Dalam hal ini maka menghadapi terorisme yang efisien dan efektif adalah menggunakan strategi pencegahan yang berorientasi pada pendekatan ''forward-looking". Pendekatan ini memungkinkan dilaksanakan strategi penegakan hukum yang yang bersifat proaktif.[5] Penegakan hukum proaktif terhadap terorisme menuntut konsekuensi hukum yaitu perubahan prinsip hukum pidana konvensional yaitu perlu dipertim bangkan konsep di dasarkan pada fakta yang terjadi berasal dari keadaan-keadaan tertentu saja tanpa harus (menunggu) terjadinya akibat dari perbuatan dimaksud. Strategi penegakan hukum proaktif tersebut memungkinkan langkah hukum intervensi terhadap perencanaan atau persiapan tindakan, terorisme sebelum menimbulkan akibat korban masyarakat yang tidak berdosa.
Sedangkan pengertian terorisme secara filosofis yang dapat berlaku sepanjang zaman adalah sebagai berikut: Terorisme merupakan tindak kejahatan yang tidak tunduk kepada aturan apa pun, karena nilai kebenarannya terletak di dalam dirinya sendiri. Aktif atau pasifnya kegiatan terorisme yang timbul tenggelam, tergantung kepada kondusif atau tidaknya lingkungan masyarakat yang menjadi ‘habitat’ hidupnya. Fundamentalisme atau aliran keras ‘Wahabisme’ merupakan lingkungan yang paling kondusif bagi terorisme. Aliran tersebut sudah mulai menginfiltrasi sebagian pikiran umat Islam Indonesia.
Penggunaan senjata mematikan oleh para teroris yang menimbulkan dampak psikologis lebih besar dalam skala nasional dan internasional. Lebih buruk lagi, di antara pada pelaku bom adalah pelaku bom bunuh diri (suicide bombers), yang mengingatkan kita pada pelaku bom bunuh diri di Palestina. Secara umum, pemboman semacam itu sangat sulit diterima di kalangan masyarakat Indonesia; bahwa ada di antara mereka menjadi kejam dan tidak manusiawi.
Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme memakai prinsip depolitisasi. Sebab, sekalipun citra tindak pidana terorisme selalu berkonotasi politik, tetapi penekanan lebih kepada perbuatan dan akibatnya.[6]
Aksi terorisme dapat dilakukan oleh individu, sekelompok orang atau Negara sebagai alternatif dari pernyataan perang secara terbuka. Negara yang mendukung kekerasan terhadap penduduk sipil menggunakan istilah positif untuk kombatan mereka, misalnya antara lain paramiliter, pejuang kebebasan atau patriot. Kekerasan yang dilakukan oleh kombatan Negara, bagaimanapun lebih diterima dari pada yang dilakukan oleh ”teroris” yang mana tidak mematuhi hukum perang dan karenanya tidak dapat dibenarkan melakukan kekerasan. Negara yang terlibat dalam peperangan juga sering melakukan kekerasan terhadap penduduk sipil dan tidak diberi label sebagai teroris. Meski kemudian muncul istilah State Terorism, namun mayoritas membedakan antara kekerasan yang dilakukan oleh negara dengan terorisme, hanyalah sebatas bahwa aksi terorisme dilakukan secara acak, tidak mengenal kompromi, korban bisa saja militer atau sipil, pria, wanita, tua, muda bahkan anak-anak, kaya miskin, siapapun dapat diserang.
Dalam kamus spionase, terorisme diartikan sebagai: “pengguna kekuatan atau kekerasan yang tidak sah untuk mengintimidasi, memaksa, melawan dan bahkan membunuh orang, masyarakat, pemerintah, untuk kepentingan politik atau tujuan sosial lainnya.”[7] Indian National Security Guard, Act 1986, memberikan definisi sebagai berikut : “Teroris adalah kelompok/golongan/individu yang mempunyai maksud tertentu untuk menyerang pemerintah atau penegak hukum dengan melakukan teror kepada orang atau bagian dari masyarakat, dengan melakukan aksi dan kegiatan dengan menggunakan peralatan, bom, dinamit, bahan peledak, zat kimia, zat yang mudah terbakar, senjata api, senjata yang mematikan, racun, gas yang berbahaya, zat jenis lain (biological dan lain-lain) yang dapat menimbulkan risiko terhadap alam dan lingkungan, yang mungkin sebagai penyebab, atau dapat menyebabkan kerugian, melukai atau bahkan mematikan banyak orang, individu atau merusak, menghancurkan barang milik, harta benda atau dapat menimbulkan kekacauan dan mengganggu kepentingan pemerintah atau kehidupan masyarakat.”
The study of beliefs, ideologies and narratives is  a highly complex and contestable exercise. Whilst terrorist acts are never justified, the beliefs, ideologies and narratives of violent radicalisation, i.e. those beliefs, ideologies and  narratives that  maylead to terrorist acts are less clearly defined. Radical beliefs, ideologies and narratives are not in themselves illegitimate and may evolve, shift and be adopted in many complex ways. Some narratives may be shared by those who reject terrorist acts and some individuals may hold what might be considered by some as radical beliefs, ideologies and narratives but do subscribe to the use of violent action.[8]
Semula berkembang pendapat bahwa terorisme dan tindakan teror cukup diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di mana masih ada ketentuan yang mengatur tentang kejahatan terhadap ketertiban umum, kejahatan terhadap nyawa, dan kejahatan pengrusakan. Sebagai contoh, sampai saat ini negeri Belanda tidak memiliki satu Undang-Undang tentang terorisme tetapi cukup menangani masalah terorisme dengan KUHP-nya. Memang terhadap “domestic terrorism” atau tindakan teror yang bersifat domestik, masih cukup ditangani dengan menerapkan ketentuan pidana di dalam KUHP yang berlaku. Namun untuk mewujudkan suatu Undang-Undang nasional yang bertujuan mencegah dan memberantas terorisme secara menyeluruh, baik yang bersifat domestik maupun yang bersifat internasional, dan dengan mempertimbangkan praktik hukum internasional, maka perlu disepakati lebih dahulu paradigma yang akan digunakan, sehingga arah pencegahan dan pemberantasan tersebut dipahami oleh seluruh komponen bangsa Indonesia.[9]
Berdasarkan hal tersebut, pemerintah Indonesia telah menetapkan 3 (tiga) paradigma yang dipandang cocok dalam konteks kultur politik yang berkembang, yaitu: yang pertama, adalah perlindungan kedaulatan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia; yang kedua, adalah perlindungan hak asasi warga negara Republik Indonesia, baik yang tinggal di dalam negeri maupun di luar negeri; dan yang ketiga, adalah perlindungan hak asasi tersangka/terdakwa pelaku tindak pidana terorisme yang sudah merupakan hak universal dan oleh karenanya tidak boleh diabaikan. Perlakuan dan penerapan terhadap ketiga paradigma tersebut ke dalam kebijakan hukum harus tepat, seimbang dan kontekstual, yaitu dengan berlandaskan pada konsepsi “Keseimbangan Berjarak” atau “Equal Distance Concept.” Di dalam konsep ini, karakteristik kegiatan terorisme dan pelakunya ditempatkan sebagai sasaran utama, dan ketiga paradigma yang mengelilingi sasaran utama tersebut merupakan tritunggal yang melakukan ungsi kontrol, dan sekaligus mengendalikan ruang gerak sasaran utama tersebut. Karakteristik tritunggal dari paradigma yang dikembangkan dalam menghadapi terorisme harus bersifat dinamis, tepat waktu dan tepat situasi. Di samping itu, ketiga fungsi tersebut harus dapat dilaksanakan secara sekaligus sesuai dengan fungsinya masing-masing, yaitu: fungsi preventif, represif, dan rehabilitatif. Kebijakan dan langkah dalam melakukan pencegahan serta pemberantasan terorisme dengan menggunakan paradigma tritunggal dimaksud, diharapkan akan dapat memelihara kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia yang tertib, aman, damai, adil, dan sejahtera.[10]
Common ideologies that have underpinned terrorist organisations or movements have included to varying degrees Marxism, self-determination, and faith based ideologies. The core narratives and ideologies identified with these movements are often mediated through other more specific narratives of relevance to the  context of the group in question, and have all stimulated a range of beliefs, ideologies and narratives that have been adopted by a range of violent radical organisations and movements. Such underpinning ideologies are also instrumental in that they are adapted, modified andrefined, without losing their essential core, to maintain explanatory efficacy and to fit evolving circumstances. The question of instrumentality is an important one as it highlights how ideologies and narratives may evolve and be adapted to fit changing circumstances and needs and are not static abstract concepts divorced from the contexts to which they are applied or the individuals, groups or populations that apply them.[11] Such narratives of selflessness are also prominent  in many frameworks of terrorist ganisations with almost all predicated on benefitfor others, be it a class, ethnic or national group or even the will of God. These support and enable the representation of the group as devoid of self interest and working in a noble cause.[12]

Pro 2
Walter Laqueur, yang menghabiskan masa hidupnya untuk menyelidiki fenomena terorisme, menyatakan kesulitan untuk memberikan definisi secara tepat. Ia berpendapat bahwa, Terorisme tidak dapat dikatakan sebagai perang karena berbeda jauh dari peperangan. Di samping itu, juga berada di luar bidang perang gerilya, perang revolusioner, pemberontakan atau perang konvensional. Perang konvensional bertujuan untuk penghancuran secara total, manusia dan material, perang gerilya merupakan perang revolusioner untuk menimbulkan kerusakan fisik. Sedangkan terorisme cenderung menginginkan hasil kerusakan secara psikologis. Terorisme sering dianggap sebagai aksi gerilya atau salah satu cara yang tidak menganut prinsip perang gerilya itu sendiri. Dalam aksinya, baik pembunuhan, penculikan, kerusuhan, kampanye dan aksi lainnya selalu mengabaikan segala bentuk peraturan dan prosedur perang. Korban dalam sebuah aksi teroris kebanyakan masyarakat, yang pada saat insiden berada dekat atau bersama-sama dengan korban yang dijadikan target dan sasaran.[13]
Terorisme adalah paham yang berpendapat bahwa penggunaan cara-cara kekerasan dan menimbulkan ketakutan adalah cara yang sah untuk mencapai tujuan.[14] Awalnya terorisme dikategorikan sebagai kejahatan terhadap negara tapi lambat laun berkembang menjadi kejahatan terhadap kemanusiaan. Terorisme memiliki berbagai karakteristik, salah satu karakteristik terorisme adalah semangat radikalisme agama. Kelompok-kelompok radikalis agamapun ditengarai menggunakan metode teror untuk mencapai kepentingannya. Kekerasan politik dalam bentuk terror seringkali dijadikan alat untuk mencapai tujuan. Kelompok jihad Islam di Mesir, jihad Islam di Yaman National Isamic Front di Sudan, Al-Qaeda yang berbasis di Afganistan, Jamaah Islamiyah yang berbasis di Malaysia atau kelompok-kelompok radikal Yahudi seperti Haredi, Bush Emunim, Kach Kaheni di Israel adalah sekedar contoh elemen-elemen dengan spirit radikalisme agama yang cenderung mengedepankan kekerasan dan teror.[15]
Kelompok-kelompok teroris di berbagai tempat di dunia dengan cermat memanfaatkan kemudahan yang ditawarkan oleh perkembangan pesat kemajuan teknologi dan komunikasi untuk mencapai tujuannya. Sehingga disamping tetap menggunakan metode-metode klasik, aksi-aksi terorisme saat ini memiliki potensi menciptakan kerusakan dan korban jiwa yang jauh lebih besar dibandingkan aksi-aksi sejenis di masa lalu. Sebuah kemungkinan yang menunjang pendapat ini adalah kemungkinan penggunaan weapons of mass destruction (WMD) seperti senjata kimia dan biologi oleh kelompok teroris. Walaupun demikian, teknologi lama dan sederhana tetap dimaksimalkan pemanfaatannya oleh kelompok-kelompok yang melakukannya, sebagaimana terlihat contohnya dalam aksi peledakan bom di Bali atau Filipina Selatan. Singkatnya, ruang dan peluang yang dimiliki oleh kelompok teroris untuk menjalankan aksinya semakin meluas. Hal ini menjadikan terorisme sebagai sebuah ancaman serius karena relatif sulit menentukan kapan dan dimana kelompok teroris akan melakukan aksinya.
Terorisme kian jelas menjadi momok bagi peradaban modern. Sifat tindakan, pelaku, tujuan strategis, motivasi, hasil yang diharapkan serta dicapai, target-target serta metode terorisme kini semakin luas dan bervariasi. Sehingga semakin jelas bahwa teror bukan merupakan bentuk kejahatan kekerasan destruktif biasa, melainkan sudah merupakan kejahatan terhadap perdamaian dan keamanan umat manusia.[16]
Akibat makna negatif yang dikandung perkataan "teroris" dan "terorisme," para teroris umumnya menyebut diri mereka sebagai separatis, pejuang pembebasan, pasukan perang salib, militan, mujahidin, dan lain-lain. Tetapi dalam pembenaran dimata terrorism : "Makna sebenarnya dari jihad, mujahidin adalah jauh dari tindakan terorisme yang menyerang penduduk sipil yang tidak terlibat perang." Padahal Terorisme sendiri sering tampak dengan mengatasnamakan agama.
Potensi berpikir, bersikap dan bertindak radikal, berideologi radikal (radikalisme) dan tumbuh reaktif menjadi radikal (radikalisasi) adalah modal awal seseorang menjadi pelaku teror (teroris) atau orang yang berpaham teror (terorisme). Tidak ada teror tanpa radikalisme. Sebaliknya penganut radikal-isme belum tentu menyukai jalan kekerasan (teror).  Sekalipun demikian, terdapat kesamaan bahasa yang digunakan oleh radikalisme maupun teroris-me, yaitu bahasa militan atau bahasa perjuangan (language of militance).[17]
Tindak terorisme berlaku indiskriminatif terhadap warga biasa yang tidak terkait langsung dengan tujuan politik yang hendak dicapai aksi teror yang dilakukan dan juga pada instalasi negara yang dipandang sebagai target yang sah dalam pemahaman konvensional atas konsepsi perang. Kelompok-kelompok teroris tidak lagi bergerak dalam sebuah situasi isolasi dimana fakta-fakta menunjukkan bahwa saat ini terorisme sulit dipisahkan dari berkembangnya organisasi kejahatan transnasional terorganisasi dalam berbagai ragam dan bentuknya. Mulai dari tindak kejahatan pencucian uang, perdagangan ilegal obat bius dan juga perdagangan senjata secara ilegal.

Contra
Kejahatan yang terjadi di dalam suatu negara tidak lagi hanya dipandang sebagai yurisdiksi satu negara tetapi bisa diklaim termasuk yurisdiksi tindak pidana lebih dari satu negara. Menurut Romli Atmasasmita dalam perkembangannya kemudian dapat menimbulkan konflik yurisdiksi yang dapat mengganggu hubungan internasional antara negara-negara yang berkepentingan di dalam menangani kasus-kasus tindak pidana berbahaya yang bersifat lintas batas territorial. Kejahatan terorisme menggunakan salah satu bentuk kejahatan lintas batas negara yang sangat mengancam ketentraman dan kedamaian dunia.[18]
Demikian pula perlu dirumuskan tentang pengaturan, cara mengajukan tuntutan terhadap petugas yang telah salah dalam melakukan tugasnya, oleh orang orang yang menderita akibat kesalahan itu dan hak asasinya telah terlanggar, karena banyak Pemerintah suatu negara dalam melakukan pencegahan maupun penindakan terhadap perbuatan teror melalui suatu pengaturan khusus yang bersifat darurat, dimana aturan darurat itu dianggap telah jauh melanggar bukan saja hak seseorang terdakwa, akan tetapi juga terhadap Hak Asasi Manusia. Aturan darurat sedemikian itu telah memberikan wewenang yang berlebih kepada penguasa di dalam melakukan penindakan terhadap perbuatan teror.[19]
Values of solidarity, duty and loyalty are also common in terrorist cells and are likely to perpetuate participation in violence independent ofbroader ideological and narrative frameworks. Likewise a narrative of love has been identified by some scholars in a number of movements that reinforces and maintains a deep seated sense of responsibility both between immediate colleagues, toward the cause, and the broader community in whose name the actions is undertaken, and from the broader community toward those fighting in their name.
Teroris sangat sulit didefinisikan, bervariasi tergantung waktu dan kondisi. Marighella menyatakan definisinya sebagai hal yang mendekati perlawanan gerilya, karena terorisme dianggap sebagai tindakan yang berada ditengah-tengah antara perang gerilya aksi frustasi golongan tertentu. Tujuan utama teroris adalah menghancurkan sistem ekonomi, politik, dan sosial masyarakat suatu negara, untuk diganti dengan struktur baru secara total. Dewasa ini terorisme menjadi profesi kaum fanatik untuk mencapai keinginannya dengan melakukan aksi pembunuhan, penculikan ataupun aksi teror lainnya. Dalam dunia modern, aksi teror banyak ditujukan pada kelompok middle-upper class, pejabat pemerintah atau orang-orang kaya.[20]
Such narratives of selflessness are also prominent  in many frameworks of terrorist organisations with almost all predicated on benefitfor others, be it a class, ethnic or national group or even the will of God. These support and enable the representation of the group as devoid of self interest and working in a noble cause.
The term terrorism describes the use, or threat of  use, of violence against civilian targets for political or ideological goals. Understood in this way, terrorism is a tactic that has existed for millennia. Despite this apparent clarity in broad definition, given the value laden use of the term, in practice terrorism remains a highly contested term, with over 100 diplomatic and scholarly definitions, and many grey areas.[21]
Tanggung jawab negara diantaranya adalah sebagai berikut: pertama, Kewajiban negara untuk melindungi hidup manusia, bukan hanya menghukum pelaku teror sebagaimana tercantum dalam ICCPR; kedua, Kewajiban melindungi penduduk sipil; ketiga, Kewajiban untuk mengkriminalisasi tindakan terorisme tanpa melanggar hakpenduduk sipil; keempat, Kewajiban untuk melakukan "intervensi" terhadap persiapan dan perencanaan tindakan terorisme.
Untuk mencegah kesewenang-wenangan dan ketidakpastian hukum dalam tindakan radikalisme dan terorisme hingga tidak salah sasaran, diperlukan adanya ketentuan yang pasti mengenai pengertian Bukti Permulaan dan batasan mengenai Laporan Intelijen, apa saja yang dapat dimasukkan ke dalam kategori Laporan Intelijen, serta bagaimana sebenarnya hakekat Laporan Intelijen, sehingga dapat digunakan sebagai Bukti Permulaan.

Refutation (sanggahan)
Terorisme adalah serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat. Berbeda dengan perang, aksi terorisme tidak tunduk pada tatacara peperangan seperti waktu pelaksanaan yang selalu tiba-tiba dan target korban jiwa yang acak serta seringkali merupakan warga sipil. Istilah teroris oleh para ahli kontraterorisme merujuk kepada para pelaku yang tidak tergabung dalam angkatan bersenjata yang dikenal atau tidak menuruti peraturan angkatan bersenjata tersebut. Aksi terorisme juga mengandung makna bahwa serang-serangan teroris yang dilakukan tidak berperikemanusiaan dan tidak memiliki justifikasi, para pelakunya ("teroris") layak mendapat pembalasan kejam.
Dari sisi historis, istilah ‘terorisme’ sebagai suatu definisi mengidap sifat inkonsisten dalam dirinya. Artinya bahwa beberapa individu yang sebelumnya dikenal masyarakat sebagai pelaku terorisme, pada waktu yang berbeda dan keadaan yang berubah, telah menjadi pahlawan yang dielu-elukan masyarakat. Terorisme termasuk ke dalam kategori ‘Perang Inkonvensional’ yang tidak tunduk kepada hukum internasional. Akibatnya, masyarakat Pers dapat menjadi sasaran terorisme, baik disengaja maupun tidak, untuk menyampaikan berbagai pesan dalam rangka menimbulkan rasa panik dan ketakutan umum yang mencekam. Keadaan yang tidak menentu memudahkan teroris untuk menggiring opini umum ke arah yang diinginkan mereka. Terorisme lingkungan, terorisme nubika, terorisme narko, terorisme cyber, dapat mewarnai aksi-aksi terorisme di masa depan.[22]
Banyak pendapat mencoba mendefinisikan Terorisme, di antaranya pengertian yang tercantum dalam Pasal 14 ayat (1) The Prevention of Terrorism (Temporary Provisions) Act, 1984, sebagai berikut: “Terrorism means the use of violence for political ends and includes any use of violence for the purpose putting the publik or any section of the publik in fear.” Kegiatan Terorisme mempunyai tujuan untuk membuat orang lain merasa ketakutan sehingga dengan demikian dapat menarik perhatian orang, kelompok atau suatu bangsa. Biasanya perbuatan teror digunakan apabila tidak ada jalan lain yang dapat ditempuh untuk melaksanakan kehendaknya. Terorisme digunakan sebagai senjata psikologis untuk menciptakan suasana panik, tidak menentu serta menciptakan ketidak percayaan masyarakat terhadap kemampuan pemerintah dan memaksa masyarakat atau kelompok tertentu untuk mentaati kehendak pelaku teror.[23]
Dalam rangka mencegah dan memerangi Terorisme tersebut, sejak jauh sebelum maraknya kejadian-kejadian yang digolongkan sebagai bentuk Terorisme terjadi di dunia, masyarakat internasional maupun regional serta pelbagai negara telah berusaha melakukan kebijakan kriminal disertai kriminalisasi secara sistematik dan komprehensif terhadap perbuatan yang dikategorikan sebagai Terorisme. Sedemikian besar kerugian yang ditimbulkan oleh suatu tindak Terorisme, pemerintah berkewajiban untuk secepatnya mengusut tuntas tindak pidana terorisme dengan memidana pelaku dan aktor intelektual dibalik peristiwa tersebut. ini menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum, untuk melakukan pengusutan, diperlukan perangkat hukum yang mengatur tentang tindak pidana terorisme.
Berdasarkan paradigma hukum baru dalam memerangi terorisme dengan strategi penegakan hukum proactive (proactive law enforcement) yang menggunakan pendekatan "forward-looking", maka diperlukan sarana hukum pidana materiel dan hukum pidana formil untuk memperkuat dan mendukung strategi baru tersebut.
Kerjasama internasional telah merupakan bagian penting dan tidak terpisahkan di dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan transnasional khususnya terorisme. Karakter "transnasional" dari terorisme menyebabkan kerjasama internasional merupakan tuntutan mutlak dan tidak dapat diabaikan karena peristiwa terorisme selalu terkait jaringan organisasi internasional yang melakukan aktivitasnya di beberapa negara. Aktivitas di beberapa negara dari terorisme menimbulkan persentuhan yurisdiksi kriminal dari dua negara atau lebih dari dua negara. Dalam konteks persentuhan, yurisdiksi kriminal di beberapa negara maka sistem hukum yang berlaku di masing-masing negara merupakan salah satu faktor penghambat efisiensi dan efektivitas kerjasama internasional dalam pencegahan dan pemberantasan terorisme. Bentuk kerjasama internasional yang diakui berdasarkan hukum internasional adalah ekstradisi, bantuan timbal balik dalam masalah pidana, transfer terpidana, transfer hukum acara pidana, kerjasama penegakan hukum dan joint -investigation. Bentuk kerjasama internasional yang lazim digunakan adalah ekstradisi dan bantuan timbal balik dalam masalah pidana.
Keberhasilan kerjasama internasional sangat tergantung dari sistem hukum yang dianut oleh masing-masing negara, sistem hukum Civil Law atau sistem hukum Common Law. Sistem hukum Common Law khusus dalam ekstradisi lebih menitikberatkan pada prosedur judicial (judicial procedure) sedangkan sistem hukum Civil Law menitikberatkan pada prosedur administrative (administrative procedure). Perbedaan pandangan tersebut mengakibatkan tidak adanya harmonisasi kerjasama internasional baik dalam ekstradisi maupun dalam bantuan timbal balik dalam masalah pidana antara negara-negara.
Deradikalisasi berasal dari kata radikal yang berarti secara mendasar (sampai kepada hal yang prinsip): perubahan. Sementara deradikalisasi adalah suatu upaya pencegahan yang dilakukan agar para Narapidana dan mantan Narapidana serta pihak Kamus Besar Bahasa Indonesia online. lain yang berpotensi terlibat tindak pidana untuk tidak melakukan atau tidak melakukan kembali kekerasan atau aksi terorisme.
Pengalaman menunjukan bahwa dengan ditangkap, ditahan dan dihukum melalui sidang Pengadilan tidak menyurutkan atau menghentikan para pelaku terorisme untuk melakukan kembali aksi kegiatan kekerasan atau Terorisme. Dan sebaliknya dengan kegiatan Penindakan / Penegakkan Hukum dan disertai kegiatan Deradikalisasi terhadap para Narapidana dan mantan Narapidana serta pihak lain yang berpotensi untuk terlibat, menunjukan hasil yang positif / Signifikan guna mencegah terjadinya kembali aksi kekerasan / terorisme karena mereka sudah sadar untuk kembali pada kehidupan yang sebenarnya.
Kegiatan Deradikalisasi mencakup 3 hal adalah sebagai berikut: pertama, Rehabilitasi (Pemulihan Akhlak / Perilaku). Artinya pemulihan kepada kedudukan atau keadaan yang dahulu atau semula. Dalam hal ini rehabilitasi akhlak pelaku kriminal. Program Rehabilitasi dapat dilaksanakan di: Rutan (Tahanan Polisi), Tahanan Kejaksaan dan Pengadilan,  Lembaga Pemasyarakatan Masyarakat. Kedua, Reintegrasi (Hidup Bersama & Rasa Kebersamaan) Artinya penyatuan kembali; pengutuhan kembali, yaitu membawa kembali ke dalam persatuan: membawa seseorang atau sesuatu kembali ke dalam kelompok atau kesatuan yg lebih besar setelah sekian lama keluar / terasing. Kembali menjadi bentuk menyeluruh: memugar kembali sesuatu menjadi sesuatu yang bersifat menyeluruh atau utuh. Ketiga, Re-edukasi (Belajar Lagi & Belajar Kembali) Artinya pendidikan Ulang, dan mengkaji ilmu pengetahuan yang pernah di peroleh.
Manfaat / Keuntungan yang didapat dari Program Deradikalisasi adalah sebagai berikut: Counter Terorisme, Cegah Radikalisme, Perbandingan Faham, Mengelak dari Provokasi Kebencian, Permusuhan Atas nama Agama, Cegah Masyarakat dari Indoktrinasi, Partisipasi Masyarakat Tolak Terorisme.
Terdapat tiga peran yang dilakukan oleh kekuatan militer untuk menghadapi terorisme: pertama, Anti-terorisme yang bersifat defensif yaitu langkah-langkah untuk melindungi masyarakat, wilayah, infrastruktur umum, serta instruktur informasi dan komunikasi dari serangan terorisme. Langkah anti -terorisme yang bersifat defensif ini memerlukan kemampuan intelligence; pengembangan peringatan dini; kemampuan penjagaan wilayah; kedua, Upaya pencegahan serangan terorisme untuk mengurangi, mencegah dan menghentikan/melumpuhkan serangan terorisme. Ketiga, Upaya komprehensif untuk membantu pemerintah untuk mengatasi konsekuensi atau dampak serangan teroris terhadap masyarakat dan menstabilkan keadaan setelah serangan. Beberapa kemampuan yang harus disiapkan mencakup antara lain untuk mengerahkan pasukan secara cepat untuk membantu korban terorisme.

Conclusion
Kebanyakan dari definisi terorisme yang ada menjelaskan empat macam kriteria, antara lain target, tujuan, motivasi dan legitmasi dari aksi terorisme tersebut. Dapat dikatakan secara sederhana bahwa aksi-aksi terorisme dilatarbelakangi oleh motif-motif tertentu seperti motif: perang suci, motif ekonomi, motif balas dendam dan motif-motif berdasarkan aliaran kepercayaan tertentu. Namun patut disadari bahwa terorisme bukan suatu ideologi atau nilai-nilai tertentu dalam ajaran agama. Ia sekedar strategi, instrumen atau alat untuk mencapai tujuan. Dengan kata lain tidak ada terorisme untuk terorisme, kecuali mungkin karena motif -motif kegilaan.
Aksi terorisme merupakan salah satu bentuk kejahatan kegiatan internasional yang sangat menakutkan masyarakat. Di berbagai negara di dunia telah terjadi kejahatan terorisme baik di negara maju maupun negara-negara sedang berkembang, aksi-aksi teror yang dilakukan telah memakan korban tanpa pandang bulu. Aksi terorisme dapat dilakukan secara sistematis dengan maksud untuk menghancurkan kedaulatan bangsa dan negara dengan membahayakan bagi kedaulatan bangsa dan negara yang dilakukan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban bersifat massal, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional.




[1] Philips J. Vermonte, yang mengutip dari Walter Lequer dalam bukunya Terorism (1977) dalam tulisan Menyoal Globalisasi dan Terorisme dalam buku Terorisme, Definisi, Aksi dan Regulasi, Jakarta : Penerbit Imparsial, 2003, hal. 30.
[2] Henry S.A. Becket, The Dictionary of Espionage, New York : Stein and Day Publisher, 1986, hal. 182.
[3] Rumadi, Demokrasi dan Radikalisme Agama, Yayasan Abad Demokrasi, 2011, Hal. 12-14.
[4] Indriyanto Seno Adji, “Terorisme” Perpu Nomor 1 Tahun 2002 dalam Perspektif Hukum Pidana, dalam O.C. Kaligis (Penyusun), Terorisme : Tragedi Umat Manusia, Jakarta: O.C. Kaligis & Associates, 2003, hal. 35.
[5] Lilik Mulyadi, Peradilan Bom Bali Perkara Amrozi, Imam Samudra, Ali Ghufron dan Ali Imron alias Alik,
Jakarta : Penerbit Jambatan, 2007, hal. 14-15.
[6] Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana, Percobaan dan Penyertaan, Raja Gravisindo Persada, 2002, hal. 41.
[7] Henry S.A. Becket, The Dictionary of Espionage, New York : Stein and Day Publisher, 1986, hal. 182.
[8] Adam House, Studies into violent radicalisation; Lot 2 The beliefs ideologies and narratives, London: the Change Institute, P.9
[9] Romli Atmasasmita, Masalah Pengaturan Terorisme Dan Perspektif Indonesia, Jakarta: Badan
Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan HAM RI, 2002, hal. 2.
[10] Ibid., Hal. 3.
[11] Ibid., P.23
[12] Ibid., P.29.
[13] Adhie S, Terorisme, Jakarta : Pustaka Sinar Harapan, 2005, hal. 10.
[14] Muchamad Ali Syafa’at, Tindak Pidana Teror Belenggu Baru bagi Kebebasan dalam “terrorism, definisi, aksi
dan regulasi”, Jakarta: Imparsial, 2003, hal. 59.
[15] Luqman Hakim, Terorisme Indonesia, Forum Studi Islam, Surakarta: Surakarta (FSIS), 2004, hal. 19.
[16] Mulyana W. Kusumah, “Terorisme dalam Perspektif Politik dan Hukum,” Jurnal Kriminologi Indonesia
FISIP UI, vol 2 no III, Desember : 2002, hal. 22.
[17] Muhammad Ali, Teologi Pluralis-Multikultural, Jakarta: Kompas, 2003, hal. 119.
[18] Romli Atmasasmita, Pengantar Hukum Pidana Internasional, Bandung: PT. Rafika Aditama, 2000, hal. 58.
[19] Loebby Loqman, Op. cit., hal. 11.
[20] Ibid.,
[21] Krueger, Alan. B & Maleckova, Jitka; Education,  Poverty and Terrorism; Is there a causal connection?in
Journal of Economic Perspectives, Volume 17, Number 4, pp 119 - 144, 2003
[22] Martha Crenshaw, “Pertanyaan Yang Harus Dijawab, Riset Yang Harus Dikerjakan, Pengetahuan Yang Harus Diterapkan,” dalam Walter Reich (Editor), Origin of Terrorism: Tinjauan Psikologi, Ideologi, Teologi, dan Sikap Mental, penerjemah : Sugeng Haryanto, Jakarta : PT. Rajagrafindo Persada, 2003, hal. 325.
[23] Loebby Loqman, Analisis Hukum dan PerUndang-Undangan Kejahatan terhadap Keamanan Negara di Indonesia, Jakarta : Universitas Indonesia, 1990, hal. 98.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar