Sabtu, 14 Januari 2012

Khutbah: Gambaran Umum Zakat


Sumber: Kumpulan Khutbah
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang secara pasti telah dikenal dalam ajaran agama. Barang siapa yang menunaikan zakat, berarti ia telah bebas dari masa taklif (pembebanan) di dunia, selamat dari siksa akhirat, dan memperoleh pahala menurut kadar kejujuran dan keikhlasannya.


Zakat adalah istilah (yang merupakan bagian dari hak Allah) yang diberikan seseorang kepada orang lain yang berhak mendapatkannya. Ibadah ini disebut zakat karena di dalamnya terdapat harapan barakah, pembersihan jiwa, dan pengembangannya dengan kebaikan-kebaikan.
Rasulullah SAW bersabda :
 “Islam dibangun atas lima dasar, yaitu : bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, melaksanakan Shalat, menunaikan zakat, melaksanakan Haji, dan berpuasa di bulan Ramadhan.”

Membayar zakat harus dilakukan dengan segera tanpa boleh ditunda, karena zakat merupakan suatu hak yang mesti dibagikan pada manusia. Zakat merupakan ibadah yang bertujuan untuk membersihkan harta, baik harta perdagangan, tanaman dan lain sebagainya yang mencapai satu nisab dan sampai pada waktu haul (satu tahun)

Zakat adalah satu rukun Islam, oleh karena itu ornag yang mengingkarinya secara mutlak atau mengingkari kadar zakat yang telah disepakati dianggap kafir, dan orang yang tidak mau menunaikannya boleh diperangi dan diambil zakat hartanya secara paksa. Ini sebagaimana yang terjadi pada masa Khalifah Abu Bakar dalam riwayat tersebut :

Setelah Rasulullah wafat, Abu Bakar diangkat menjadi khalifah dan sebagian orang arab menjadi kafir, lalu Umar berkata “Mengapa anda mau memerangi orang ? pada hal Rasulullah telah bersabda,”Aku diperintah untuk memerangi manusia kecuali mereka mengucapkan “tiada tuhan selain Allah “. Maka siapapun yang mengucapkannya, berarti darah, jiwa dan hartanya dijaga kecuali menurut haknya, dan penghitungannya adalah atas Allah.”Lalu Abu Bakar menjawab,”Demi Allah aku akan memerangi orang yang membedakan atara shalat dan zakat, karena zakat adalah hak harta. Demi allah jika mereka enggan membayar inaq yang telah mereka bayarkan kepada Rasulullah, maka aku akan memeranginya karena keengganan tersebut,”Lalu Umar berkata,”Demi Allah itu berarti Allah telah melapangkan hati Abu Bakar, lalu aku tahu bahwa itulah yang benar.

PENGERTIAN ZAKAT

Zakat mempunyai berbagai makna, berasal dari kata zaka, para ulama memberikan makna yang berbeda-beda.

Pertama, zakat bermakna al-Thahuru (membersihkan atau mensucikan), demikian menurut Abu Hasan al-Wahidi dan Imam Nawawi. Artinya orang yang selalu menunaikan zakat karena Allah dan bukan karena dipuji manusia, Allah akan membersihkan dan mensucikan baik hartanya maupun jiwanya Allah berfirman :
ambillah sebagian dari harta mereka sebagai sedekah yang dapat mensucikan dan memnbersihkan mereka dan bedo’alah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu adalah memberi ketenangan bagi mereka. Dan Allah Maha mendengar dan Maha mengetahui”(at-Taubah/9”103)

Kedua, bermakna al-Barakatu (berkah) artinya, orang yang selalu membayar zakat, hartanya akan selalu dilimpahkan keberkahan oleh Allah SWT, kemudian keberkahan ini akan berdampak kepada keberkahan hidup. Keberkahan ini lahir karena harta yang kita gunakan adalah harta yang suci bersih, sebab harta kita telah dibersihkan dari kotoran dengan menunaikan zakat yang hakikatnya zakat itu sendiri berfungsi untuk membersihkan dan mensucikan harta.

Ketiga, zakat bermakna an-numua, yang artinya tumbuh dan berkembang demikian menurut Abu Muhammad Ibnu Qutaibah. Makna ini menegaskan bahwa, orang yang selau menunaikan zakat, hartanya (dengan izin Allah) akan selalu tumbuh dan berkembang. Hal ini disebabkan oleh kesucian dan keberkahan harta yang ditunaikan kewajiban zakatnya. Tentu kita tidak pernah menengar orang yang selalu menunaikan zakat dengan ikhlas karena Allah, kemudian mengalami masalah dalam harta dan usahanya, naik itu kebangkrutan,kehancuran, kerugian usaha dan lain sebagainya. Tetapi sebaliknya mereka tampak tenang, damai, terhindar dari musibah dan bertambah rezekiya.

dan suatu riba yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah di sisi Allah SWT. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipat gandakan”(ar-Run:39)

Dalam ayat ini Allah berfirman tentang zakat yang sebelumnya diduhului dengan firman riba, dengan ayat ini Allah Maha Pemberi Rizki menegaskan bahwa riba tidak pernah melipat gandakan harta manusia, yang sebenarnya dapat melipat gandakannya adalah dengan menunaikan zakat.

Keempat, zakat bermakna as-Shalahu (beres atau bagus) artinya, orang yang sellau menunaikan zakat, hartanya akan selalu bagus dalam arti tidak bermasalah dan terhindar dari masalah. Orang yang sellau ditimpa musibah atau masalah misalnya kebangkrutan, kecurian, kerampokan,hilang,dan lain sebagainya boleh jadi karena mereka selalu melalaikan zakat yang merupakan kewajiban mereka dan hak fakir miskin beserta golongan lainnya yang telah Allah sebutkan dalm al-Qur’an.

Lalu zakat sendiri berarti : sebagai harta (tertentu) yang telah diwajibkan Allah SWT untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya (at-Taubah/9 : 60) dengan kadar, harta dan lafaz tertentu serta memenuhi syarat dan rukunnya.

Jadi harta kekayaan yang dikeluarkan seseorang itu namanya zakat. Karena harta atau kekayaan itu akan membersihkan, mensucikan, membereskan,’bertambah’ dan mendatangkan keberkahan bagi pemiliknya.

Dengan demikian, zakat merupakan sarana atau tali pengikat yang kuat dalam membina hubungan manusia dengan Allah dan hubungan antar sesama manusia (kaya dan miskin)

Islam telah memberikan tuntunan bagi kehidupan manusia dan zakat adalah salah satu bentuk cara hidup sosial yang peduli sesama manusia, di mana zakat berfungsi sebagai jembatan untuk mempererat hubungan kasih sayang anatar umat manusia. Selain itu zakat adalah bukti kongkrit ajaran Islam tentang persaudaraan dan ajang tolong menolong. Oleh karenanya, zakat mempunyai arti dan fungsi dalam kehidupan, sehingga dalam pelaksanaannya menuntut adanya suatu lembaga khusus yang menangani pemungutan dan penyalurannya.

Selain itu juga, zakat merupakan ibadah yang memiliki nilai dimensi ganda, transendental dan horizontal. Oleh sebab itu zakat memiliki banyak arti dalam kehidupan umat manusia, terutama Islam. Zakat memiliki banyak hikmah, baik yang berkaitan dengan Allah SWT maupun hubungan sosial kemasyarakatan di antara manusia, anatara lain ;
1.   Menolong, membantu, membina dan mmbangun kaum dhuafa yang lemah dnegan materi sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok kehidupannya. Dengan kondisi tersebut mereka akan mampu melaksanakan kewajiban terhadap Allah SWT.
2.   Memberantas penyakit iri hati, rasa benci, dan dengki dari diri orang-orang disekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah. Sedang ia sendiri tak memiliki apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka (orang kaya) kepadanya.
3.   Dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, memurnikan jiwa (menumbuhkan akhlaq mulia menjadi murah hatu, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir) sera serakah.
4.   Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera, dimana hubungan seseorang dengan lainnya menjadi rukun, damai dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang tentram, aman lahir batin.

DASAR HUKUM ZAKAT

Zakat sebagai salah satu rukun Islam yang lima memiliki rujukan atau landasan kuat berdasarkan al-Qur’an dan al-Sunnah. Berikut ini adalah diantara dalil-dalail yang memperkuat kedudukannya :
1.   Al-Qur’an
 “sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At-Taubah/9:60)
 “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah: Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah/9:71)
 “ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu engkau memebrsihkan dan mensucikan mereka dan berdo;alah untuk mereka. Sesungguhnya do’a engkau itu menjadi ketenteraman bagi jiwa mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

2.DALIL SUNNAH
 “Dari Abdullah bin Musa ia berkata. Khazanlah bin Abi Sofyan menceritakan kepada kami dari Ikrimah bin Khalid dari Ibnu Umar r.a. ia berkata : Raulullah SAW bersabda : Islam didirikan atas lima dasar yaitu :
1.Persaksian bahwa tiada tuhan selain Allah
2.Menegakan shalat
3.Membayar zakat
4.Menjalankan puasa Ramdhan dan
5.Melaksanakan ibadah haji bagi yang berkemampuan.
Dari Ibnu Abbas r.a. bahwa Rasulullah SAW ketika mengutus Muaz ke Yaman beliau berpesan : “Hai Muaz, engkau sendak mendatangi sekelompok kaum dari kalangan Ahli Kitab (di Yaman), maka mula-mula engkau harus lakukan adalah :
1.   Ajak mereka untuk bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan aku Muhammad adalah utusan-Nya.
2.   Apabila mereka mentaati dan mengikuti engkau, maka beritahu kepada mereka bahwa Allah SWT telah mewajibkan atas mereka shalat lima kali sehari emalam.
3.   Setelah itu jika mereka mengikuti perintahmu mendirikan shalat, beritahukan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka untuk membayar zakat yang diambil dan dihimpun dari orang-orang kaya diantara mereka lalu diserahkan atau didistribisikan kepada orang-orang miskin mereka.
4.   Apabila mereka telah mentaati engkau, maka hendaklah engkau melindungi harta mereka.
5.   Hendaklah engkau takut dan berhati-hati terhadap do’a orang yang teraniaya, karena tidak ada penghalang antara do’a orang yang teraniaya dengan Allah.

1.      Ijma’
Sepeninggal Nabi SAW dan tumpuk pemerintahan dipegang Abu Bakar, timbul kemelut seputar keengganan membayar zakat sehingga terjadi peristiwa “perang riddah”. Kebulatan tekad Abu Bakar sebagai khalifah terhadap penetapan kewajiban zakat didukung penuh oleh para sahabat yang kemudian menjadi ijma’


SYARAT WAJIB ZAKAT

Harta yang wajib dizakati haruslah harta yang baik dan halal, Allah SWT berfirman dalam surat al-Baqarah ayat 267 :

hai orang-orang yang beiman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan dari padanya. Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya Lagi Maha Terpuji”

Dan dalil hadits dalam Shahih Bukhari terdapat satu bab yang menguraikan bahwa sdedekah atau zakat akan diterima dari harta yang ghulul, dan tidak akan diterima pula kecuali dari hasil usaha yang halal dan bersih.

Harta wajib zakat juga haruslah harta yang bernilai dan berpotensi berkembang. Dalam termonologi fiqhiyyah, menurut Yusuf Qardhawi, pengertian berkembang itu teridi dari dua macam yaitu : yang kongkrit dan tidak kongkrit. Uang kongkrit dengan cara dikembangkan, baik dengan investasi, diusahakan dan perdagangan. Yang tidak kongkrit, yaitu harta itu berpotensi untuk berkembang, baik yang berada ditangannya maupun yang berada ditangan orang lain tetapi atas namanya. Adapun harta tidak berkembang seperti rumah yang ditempati, kendaraan yang digunakan, pakaian yang dikenakan, alat-alat rumah tangga, itu semua merupakan harta yang tidak wajib dizakati kecuali menurut para ulama semua itu berlebihan dan di luar kebiasaan, maka dikeluarkan zakatnya.
Seseorang tidak diwajibkan selama ia belum mampu memnuhi kewajiban pokoknya. Menurut para ulama yang dimaksud dengan kebutuhan pokok adalah kebutuhan yang jika tidak terpenuhi akan menyebabkan kerusakan syarat ini sehingga syarat kekayaan wajib zakat karena biasanya ornag yang dianggap mampu atau kaya. Kebutuhan pokok yang dimaksud ini meliputi makanan, pakaian, tempat tinggal.

Zakat juga mensyaratkan seseoranng harus terbebas dari hutang syarat ini merupakan penguat syarat kekayaan wajib zakat yang harus merupakan kepemilikan penuh. Karena dengan adanya hutang, berarti harta yang kita miliki masih bercampur harta miliki orang lain, maka apabila kita ingin mengeluarkan zakat sedangkan kita msih mempunyai hutang, maka harus kita lurus terlebih dahulu hutang-hutang yang kita miliki. Apabila setelah nishab, maka wajib untuk mengeluarkan zakat, tapi sebaliknya apabila tidak mencapai nishab setelah dilunasinya hutang-hutang maka tidak wajib mengeluarkan zakat.

Secara umum syarat-syarat wajib zakat adalah sebagai berikut :

1.   Islam
Ini berdasarkan perkataan Abu Bakar al-Shiddiq r.a. “ini adalah kewajiban sedekah (zakat) yang telah diwajibkan oleh Rasulullah SAW atas orang-ornag Islam.”Seorang muzakki disyaratkan muslim, dan tidak dikenakan kewajiban zakat bagi orang kafir. Ketentuan ini telah menjadi ijma’ dikalangan kaum muslimin, karena ibadah zakat tergolong upaya pembersihan bagi orang Islam. Adapun orang kafir dianggap tidak bersih jiwanya selama dia tetap berada di dalam kekafirannya, sehingga tidak diwajibkan atasnya menzakati harta kekayaan yang ia miliki.
2.   Merdeka
Zakat tidak wajib atas budak meskipun budak mudabbar, mu’allaq, dan mukatab. Alasannya adalah kepemilikan mukatab lemah, dan yang lain (mudabbar dan mu’allaq) tidak mempunyai kepemilikan Umar bin al-Khattab r.a. menegaskan :
 “Tiada zakat di dalam harta hamba sahaya, sampai ia bebas.”
3.   Kepemilikan yang sempurna
Maksudnya harta itu dimiliki secara penuh berada didalam kekuasaannya dan dapat diapasajakan oleh tanpa tersangkut dengan hak orang lain.zakat tidak wajib pada harta yang tidak memiliki secara sempurna, seperti harta yang didapat dari hutang,pinjaman, taupun titipan.
4.   Nisab
Maksudnya jumlah harta yang dimiliki selain kebutuhan pokok (rumah, pakaian, kendaraan, dan perhiasan yang dikenakan) telah melebihi batas minimal wajib zakat yaiut 91,92 gram emas 24 karat dengan Nun yang dikasrahkan Nisab adlah nama kadar tertentu dari harta yang wajib dizkati ini adalah perkataan al-Nawawi dalam kitab ‘al-Tahrir”. Oleh karena itu harta yang tidak mencapai satu nisab tidak perlu dizakati.
5.   Haul
Berdasarkan hadits, “harta yang belum mencapai haul (satu tahun) tidak perlu/wajib dizakati.”Hadits ini meskipun dla’if namun diperkuat dengan beberapa Atsar yang shahih, yaitu dari para Khalifah yang empat dan sahabatnya yang lain. Oleh karena itu, harta yang belum genap sampai pada haul, meskipun sebentar, tidak perlu untuk dizakati.

MACAM-MACAM HARTA YANG DIZAKATI
Penentuan macam atau jenis harta yang wajib dizakati berdasar isyarat nash adalah : binatang terbak, emas, perak, tanaman dan buah-buahan serta harta perdagangan.

Ibnu Hazm berpendapat jenis harta yang wajib dizakati hanya delapan saja yaitu :

a.       Unta                         e. Biji gandum
b.      Lembu                     f. Kurma
c.       Kambing                  g. Emas
d.      Gandum                   h. Perak

Terlepas dari perbedaan tentang penentuan jenis harta yang wajib dizakati secara umum syara’ menentukan sebagai berikut :

Pertama             : Zakat Nuqud (barang-barang berharga seperti emas,perak,mata uang,uang kertas,chek,giro,saham, dll
Kedua               : Zakat al-Hawasyi/al-an’am (unta,kerbau,sapi,domba dan sejenisnya)
Ketiga               : Zakat al-Tijarah yaitu segala macam harta dagangan.
Keempat            : Zakat al-Ziraa’ah (pertanian) seperti gandu, beras, dan sejenis itu semua
Yusuf al-Qardhawi mengungkap sebagai berikut :

harta yang dikenakan wajib zakat ialah jenis hewan, emas dan perak, perdagangan, pertanian, barang yang diambil dari dasar laut, yang dihasilkan oleh binatang seperti madu dan sebagainya. Dan juga harta berupa bangunan yang menghasilkan produksi berupa pabrik dan saham yang produktif selain usaha, serta gaji atau honor, simpanan-simpanan dari segala usaha bekas.”

Ungkapan al-Qardhawi ini mengetengahkan realita zaman bahwa sumber-sumber kekayaan tidak hanya terpaku pada teks masa lalu sedang kenyataan masa kini telah memiliki banyak perubahan menurut kontek masanya.

Pada masa dahulu jenis usaha yang mendatangkan hasil berkisar pada jenis tertentu saja, tetapi masa sekarang secara substantive beragam bentuk usaha dan profesi memang menghasilkan nilai berlebih dan beragaman itu tidak menutup untuk diberlakukan kewajiban zakat.

GOLONGAN YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT

Sebagaimana Allah berfirman di dalam kitab suci-Nya al-Qur’an surat at-Taubah ayat 60, 8 golongan asnaf yang berhak untuk menerima zakat adalah sebagai berikut :

1.    Fakir adalah mereka yang tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup
2.    Miskin adalah mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup.
3.    Amil adalah mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat
4.    Muallaf, mereka yang baru mauk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
5.    Hamba Sahaya, yang ingin memerdekakan dirinya.
6.    Gharimin yaitu mereka yang terlilit hutang dan belum bias memenuhi kebutuhan pokoknya.
7.    Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah (misalnya : dakwah,perang,dll0
8.    Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.

KEUTAMAAN DAN MANFAAT ZAKAT

Di antara keutamaan dan manfaat zakat sebagaimana dikemukakan al-Sayyid Salim adalah sebagai berikut :

1.    Bahwa zakat yang telah ditunaikan merupakan salah satu sifat yang dimiliki oleh orang-orang baik penghuni surge, Allah berfirman Q.S: al-Dzariyat :15-19:

sesungguhnya orang-orang yang bertakwa berada di dalam taman-taman (surge) dan di mata air, sambil mengambil apa yang diberikan kepada mereka. Sesungguhnya mereka sebelum itu di dunia adalah orang-orang yang berbuat baik, mereka sedikit sekali tidur diwaktu malam. Dan di akhir-akhir malam mereka memohon ampun kepada Allah. Dan pada harta-harta nereka ada hak untuk orang-orang miskin yang tidak mendapat bagian.”

2.    Pelaku zakat termasuk salah satu sifat yang dimiliki orang-orang mukmin yaitu mereka yang berhak memperoleh rahmat Allah. Allah berfirman Q.S. at-Taubah : 70

dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka adalah menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah, sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”

3.    Dengan berzakat Allah SWT akan menumbuh-kembangkan dan memberikan keuntungan bagi mizakki. Allah berfirman Q.S al-Baqarah :176

“Allah meniadakan dan menghapus riba, sedang terhadap shadaqah (zakat) Allah menumbuh kembangkan serta member keuntungan).”

4.    Para muzaki diberi jaminan perlindungan oleh Allah dari sengatan terik panas pada hari kiamat. Nabi SAW bersabda :

“ada tujuh glongan yang mendapatkan penganyoman dan pertolongan kecuali pertolongan Allah antara lain : seseorang yang bersedekah (zakat) dengan cara mengahasilkannya, sehingga seandainya tangan kanan melakukan sedekah, tnagan kiri tidak mengetahuinya.”

5.    Zakat dapat membersihkan harta yang belum dibersihkan, dan yang dimaksud “membersihkan” disini adalah membersihkan harta halal dan bukan harta yang diperoleh dengan jalan tidak halal. Selain berfungsi sebagai pembersih dan atau pensuci harta, zakat juga dapat menumbuhkembangkannya, sehingga pelaku zakat (muzakki) akan terbuka baginya pintu-pintu rezeki. Nabi SAW bersabda :

“ sedekah (zakat) tidak akan mengurangi nominal harta yang dimiliki.”






Tidak ada komentar:

Posting Komentar