Sumber: Kumpulan
Khutbah
Zakat merupakan
salah satu rukun Islam yang secara pasti telah dikenal dalam ajaran agama.
Barang siapa yang menunaikan zakat, berarti ia telah bebas dari masa taklif
(pembebanan) di dunia, selamat dari siksa akhirat, dan memperoleh pahala
menurut kadar kejujuran dan keikhlasannya.
Zakat adalah
istilah (yang merupakan bagian dari hak Allah) yang diberikan seseorang kepada
orang lain yang berhak mendapatkannya. Ibadah ini disebut zakat karena di
dalamnya terdapat harapan barakah, pembersihan jiwa, dan pengembangannya dengan
kebaikan-kebaikan.
Rasulullah SAW
bersabda :
“Islam
dibangun atas lima dasar, yaitu : bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan
bahwa Muhammad adalah utusan Allah, melaksanakan Shalat, menunaikan zakat,
melaksanakan Haji, dan berpuasa di bulan Ramadhan.”
Membayar zakat
harus dilakukan dengan segera tanpa boleh ditunda, karena zakat merupakan suatu
hak yang mesti dibagikan pada manusia. Zakat merupakan ibadah yang bertujuan
untuk membersihkan harta, baik harta perdagangan, tanaman dan lain sebagainya
yang mencapai satu nisab dan sampai pada waktu haul (satu tahun)
Zakat adalah
satu rukun Islam, oleh karena itu ornag yang mengingkarinya secara mutlak atau
mengingkari kadar zakat yang telah disepakati dianggap kafir, dan orang yang
tidak mau menunaikannya boleh diperangi dan diambil zakat hartanya secara
paksa. Ini sebagaimana yang terjadi pada masa Khalifah Abu Bakar dalam riwayat
tersebut :
Setelah Rasulullah wafat, Abu Bakar diangkat menjadi
khalifah dan sebagian orang arab menjadi kafir, lalu Umar berkata “Mengapa anda
mau memerangi orang ? pada hal Rasulullah telah bersabda,”Aku diperintah untuk
memerangi manusia kecuali mereka mengucapkan “tiada tuhan selain Allah “. Maka
siapapun yang mengucapkannya, berarti darah, jiwa dan hartanya dijaga kecuali
menurut haknya, dan penghitungannya adalah atas Allah.”Lalu Abu Bakar
menjawab,”Demi Allah aku akan memerangi orang yang membedakan atara shalat dan
zakat, karena zakat adalah hak harta. Demi allah jika mereka enggan membayar
inaq yang telah mereka bayarkan kepada Rasulullah, maka aku akan memeranginya
karena keengganan tersebut,”Lalu Umar berkata,”Demi Allah itu berarti Allah
telah melapangkan hati Abu Bakar, lalu aku tahu bahwa itulah yang benar.
PENGERTIAN ZAKAT
Zakat mempunyai
berbagai makna, berasal dari kata zaka, para ulama memberikan makna yang
berbeda-beda.
Pertama, zakat
bermakna al-Thahuru (membersihkan atau mensucikan), demikian menurut Abu Hasan
al-Wahidi dan Imam Nawawi. Artinya orang yang selalu menunaikan zakat karena
Allah dan bukan karena dipuji manusia, Allah akan membersihkan dan mensucikan
baik hartanya maupun jiwanya Allah berfirman :
“ambillah sebagian dari harta mereka sebagai
sedekah yang dapat mensucikan dan memnbersihkan mereka dan bedo’alah untuk
mereka. Sesungguhnya doa kamu adalah memberi ketenangan bagi mereka. Dan Allah
Maha mendengar dan Maha mengetahui”(at-Taubah/9”103)
Kedua, bermakna
al-Barakatu (berkah) artinya, orang yang selalu membayar zakat, hartanya akan
selalu dilimpahkan keberkahan oleh Allah SWT, kemudian keberkahan ini akan
berdampak kepada keberkahan hidup. Keberkahan ini lahir karena harta yang kita
gunakan adalah harta yang suci bersih, sebab harta kita telah dibersihkan dari
kotoran dengan menunaikan zakat yang hakikatnya zakat itu sendiri berfungsi
untuk membersihkan dan mensucikan harta.
Ketiga, zakat
bermakna an-numua, yang artinya tumbuh dan berkembang demikian menurut Abu
Muhammad Ibnu Qutaibah. Makna ini menegaskan bahwa, orang yang selau menunaikan
zakat, hartanya (dengan izin Allah) akan selalu tumbuh dan berkembang. Hal ini
disebabkan oleh kesucian dan keberkahan harta yang ditunaikan kewajiban
zakatnya. Tentu kita tidak pernah menengar orang yang selalu menunaikan zakat
dengan ikhlas karena Allah, kemudian mengalami masalah dalam harta dan
usahanya, naik itu kebangkrutan,kehancuran, kerugian usaha dan lain sebagainya.
Tetapi sebaliknya mereka tampak tenang, damai, terhindar dari musibah dan
bertambah rezekiya.
“dan suatu riba yang kamu berikan agar dia
bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah di sisi Allah SWT.
Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai
keridhaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipat gandakan”(ar-Run:39)
Dalam ayat ini
Allah berfirman tentang zakat yang sebelumnya diduhului dengan firman riba,
dengan ayat ini Allah Maha Pemberi Rizki menegaskan bahwa riba tidak pernah
melipat gandakan harta manusia, yang sebenarnya dapat melipat gandakannya
adalah dengan menunaikan zakat.
Keempat, zakat
bermakna as-Shalahu (beres atau bagus) artinya, orang yang sellau menunaikan
zakat, hartanya akan selalu bagus dalam arti tidak bermasalah dan terhindar
dari masalah. Orang yang sellau ditimpa musibah atau masalah misalnya
kebangkrutan, kecurian, kerampokan,hilang,dan lain sebagainya boleh jadi karena
mereka selalu melalaikan zakat yang merupakan kewajiban mereka dan hak fakir
miskin beserta golongan lainnya yang telah Allah sebutkan dalm al-Qur’an.
Lalu zakat
sendiri berarti : sebagai harta (tertentu) yang telah diwajibkan Allah SWT
untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya (at-Taubah/9 : 60)
dengan kadar, harta dan lafaz tertentu serta memenuhi syarat dan rukunnya.
Jadi harta
kekayaan yang dikeluarkan seseorang itu namanya zakat. Karena harta atau
kekayaan itu akan membersihkan, mensucikan, membereskan,’bertambah’ dan
mendatangkan keberkahan bagi pemiliknya.
Dengan demikian,
zakat merupakan sarana atau tali pengikat yang kuat dalam membina hubungan
manusia dengan Allah dan hubungan antar sesama manusia (kaya dan miskin)
Islam telah
memberikan tuntunan bagi kehidupan manusia dan zakat adalah salah satu bentuk
cara hidup sosial yang peduli sesama manusia, di mana zakat berfungsi sebagai
jembatan untuk mempererat hubungan kasih sayang anatar umat manusia. Selain itu
zakat adalah bukti kongkrit ajaran Islam tentang persaudaraan dan ajang tolong
menolong. Oleh karenanya, zakat mempunyai arti dan fungsi dalam kehidupan,
sehingga dalam pelaksanaannya menuntut adanya suatu lembaga khusus yang
menangani pemungutan dan penyalurannya.
Selain itu juga,
zakat merupakan ibadah yang memiliki nilai dimensi ganda, transendental dan
horizontal. Oleh sebab itu zakat memiliki banyak arti dalam kehidupan umat
manusia, terutama Islam. Zakat memiliki banyak hikmah, baik yang berkaitan
dengan Allah SWT maupun hubungan sosial kemasyarakatan di antara manusia,
anatara lain ;
1. Menolong,
membantu, membina dan mmbangun kaum dhuafa yang lemah dnegan materi sekedar
untuk memenuhi kebutuhan pokok kehidupannya. Dengan kondisi tersebut mereka
akan mampu melaksanakan kewajiban terhadap Allah SWT.
2. Memberantas
penyakit iri hati, rasa benci, dan dengki dari diri orang-orang disekitarnya
berkehidupan cukup, apalagi mewah. Sedang ia sendiri tak memiliki apa-apa dan
tidak ada uluran tangan dari mereka (orang kaya) kepadanya.
3. Dapat
mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, memurnikan jiwa (menumbuhkan
akhlaq mulia menjadi murah hatu, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis
sifat bakhil (kikir) sera serakah.
4. Mewujudkan
tatanan masyarakat yang sejahtera, dimana hubungan seseorang dengan lainnya
menjadi rukun, damai dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang
tentram, aman lahir batin.
DASAR HUKUM ZAKAT
Zakat sebagai
salah satu rukun Islam yang lima memiliki rujukan atau landasan kuat
berdasarkan al-Qur’an dan al-Sunnah. Berikut ini adalah diantara dalil-dalail
yang memperkuat kedudukannya :
1. Al-Qur’an
“sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus
zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak,
orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang
dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At-Taubah/9:60)
“Dan orang-orang yang beriman,
lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian
yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang
munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan
Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah: Sesungguhnya Allah Maha
Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah/9:71)
“ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu engkau memebrsihkan dan mensucikan
mereka dan berdo;alah untuk mereka. Sesungguhnya do’a engkau itu menjadi
ketenteraman bagi jiwa mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
2.DALIL SUNNAH
“Dari Abdullah bin Musa ia berkata. Khazanlah
bin Abi Sofyan menceritakan kepada kami dari Ikrimah bin Khalid dari Ibnu Umar
r.a. ia berkata : Raulullah SAW bersabda : Islam didirikan atas lima dasar
yaitu :
1.Persaksian
bahwa tiada tuhan selain Allah
2.Menegakan
shalat
3.Membayar
zakat
4.Menjalankan
puasa Ramdhan dan
5.Melaksanakan
ibadah haji bagi yang berkemampuan.
Dari Ibnu Abbas r.a. bahwa Rasulullah
SAW ketika mengutus Muaz ke Yaman beliau berpesan : “Hai Muaz, engkau sendak
mendatangi sekelompok kaum dari kalangan Ahli Kitab (di Yaman), maka mula-mula
engkau harus lakukan adalah :
1. Ajak
mereka untuk bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan aku Muhammad adalah
utusan-Nya.
2. Apabila
mereka mentaati dan mengikuti engkau, maka beritahu kepada mereka bahwa Allah
SWT telah mewajibkan atas mereka shalat lima kali sehari emalam.
3. Setelah
itu jika mereka mengikuti perintahmu mendirikan shalat, beritahukan kepada
mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka untuk membayar zakat yang
diambil dan dihimpun dari orang-orang kaya diantara mereka lalu diserahkan atau
didistribisikan kepada orang-orang miskin mereka.
4. Apabila
mereka telah mentaati engkau, maka hendaklah engkau melindungi harta mereka.
5. Hendaklah
engkau takut dan berhati-hati terhadap do’a orang yang teraniaya, karena tidak
ada penghalang antara do’a orang yang teraniaya dengan Allah.
1.
Ijma’
Sepeninggal Nabi SAW
dan tumpuk pemerintahan dipegang Abu Bakar, timbul kemelut seputar keengganan
membayar zakat sehingga terjadi peristiwa “perang riddah”. Kebulatan tekad Abu
Bakar sebagai khalifah terhadap penetapan kewajiban zakat didukung penuh oleh
para sahabat yang kemudian menjadi ijma’
SYARAT
WAJIB ZAKAT
Harta yang wajib dizakati haruslah
harta yang baik dan halal, Allah SWT berfirman dalam surat al-Baqarah ayat 267
:
“hai orang-orang yang beiman, nafkahkanlah
sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami
keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk
lalu kamu menafkahkan dari padanya. Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya
melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha
Kaya Lagi Maha Terpuji”
Dan dalil hadits
dalam Shahih Bukhari terdapat satu bab yang menguraikan bahwa sdedekah atau
zakat akan diterima dari harta yang ghulul, dan tidak akan diterima pula
kecuali dari hasil usaha yang halal dan bersih.
Harta wajib
zakat juga haruslah harta yang bernilai dan berpotensi berkembang. Dalam
termonologi fiqhiyyah, menurut Yusuf Qardhawi, pengertian berkembang itu teridi
dari dua macam yaitu : yang kongkrit dan tidak kongkrit. Uang kongkrit dengan
cara dikembangkan, baik dengan investasi, diusahakan dan perdagangan. Yang
tidak kongkrit, yaitu harta itu berpotensi untuk berkembang, baik yang berada
ditangannya maupun yang berada ditangan orang lain tetapi atas namanya. Adapun
harta tidak berkembang seperti rumah yang ditempati, kendaraan yang digunakan,
pakaian yang dikenakan, alat-alat rumah tangga, itu semua merupakan harta yang
tidak wajib dizakati kecuali menurut para ulama semua itu berlebihan dan di
luar kebiasaan, maka dikeluarkan zakatnya.
Seseorang tidak
diwajibkan selama ia belum mampu memnuhi kewajiban pokoknya. Menurut para ulama
yang dimaksud dengan kebutuhan pokok adalah kebutuhan yang jika tidak terpenuhi
akan menyebabkan kerusakan syarat ini sehingga syarat kekayaan wajib zakat karena
biasanya ornag yang dianggap mampu atau kaya. Kebutuhan pokok yang dimaksud ini
meliputi makanan, pakaian, tempat tinggal.
Zakat juga
mensyaratkan seseoranng harus terbebas dari hutang syarat ini merupakan penguat
syarat kekayaan wajib zakat yang harus merupakan kepemilikan penuh. Karena
dengan adanya hutang, berarti harta yang kita miliki masih bercampur harta
miliki orang lain, maka apabila kita ingin mengeluarkan zakat sedangkan kita
msih mempunyai hutang, maka harus kita lurus terlebih dahulu hutang-hutang yang
kita miliki. Apabila setelah nishab, maka wajib untuk mengeluarkan zakat, tapi
sebaliknya apabila tidak mencapai nishab setelah dilunasinya hutang-hutang maka
tidak wajib mengeluarkan zakat.
Secara umum
syarat-syarat wajib zakat adalah sebagai berikut :
1.
Islam
Ini berdasarkan
perkataan Abu Bakar al-Shiddiq r.a. “ini adalah kewajiban sedekah (zakat) yang
telah diwajibkan oleh Rasulullah SAW atas orang-ornag Islam.”Seorang muzakki
disyaratkan muslim, dan tidak dikenakan kewajiban zakat bagi orang kafir.
Ketentuan ini telah menjadi ijma’ dikalangan kaum muslimin, karena ibadah zakat
tergolong upaya pembersihan bagi orang Islam. Adapun orang kafir dianggap tidak
bersih jiwanya selama dia tetap berada di dalam kekafirannya, sehingga tidak
diwajibkan atasnya menzakati harta kekayaan yang ia miliki.
2.
Merdeka
Zakat tidak wajib atas
budak meskipun budak mudabbar, mu’allaq, dan mukatab. Alasannya adalah
kepemilikan mukatab lemah, dan yang lain (mudabbar dan mu’allaq) tidak
mempunyai kepemilikan Umar bin al-Khattab r.a. menegaskan :
“Tiada
zakat di dalam harta hamba sahaya, sampai ia bebas.”
3.
Kepemilikan
yang sempurna
Maksudnya harta itu
dimiliki secara penuh berada didalam kekuasaannya dan dapat diapasajakan oleh
tanpa tersangkut dengan hak orang lain.zakat tidak wajib pada harta yang tidak
memiliki secara sempurna, seperti harta yang didapat dari hutang,pinjaman,
taupun titipan.
4.
Nisab
Maksudnya jumlah harta
yang dimiliki selain kebutuhan pokok (rumah, pakaian, kendaraan, dan perhiasan
yang dikenakan) telah melebihi batas minimal wajib zakat yaiut 91,92 gram emas
24 karat dengan Nun yang dikasrahkan Nisab adlah nama kadar tertentu dari harta
yang wajib dizkati ini adalah perkataan al-Nawawi dalam kitab ‘al-Tahrir”. Oleh
karena itu harta yang tidak mencapai satu nisab tidak perlu dizakati.
5.
Haul
Berdasarkan hadits,
“harta yang belum mencapai haul (satu tahun) tidak perlu/wajib dizakati.”Hadits
ini meskipun dla’if namun diperkuat dengan beberapa Atsar yang shahih, yaitu
dari para Khalifah yang empat dan sahabatnya yang lain. Oleh karena itu, harta
yang belum genap sampai pada haul, meskipun sebentar, tidak perlu untuk
dizakati.
MACAM-MACAM
HARTA YANG DIZAKATI
Penentuan macam
atau jenis harta yang wajib dizakati berdasar isyarat nash adalah : binatang
terbak, emas, perak, tanaman dan buah-buahan serta harta perdagangan.
Ibnu Hazm
berpendapat jenis harta yang wajib dizakati hanya delapan saja yaitu :
a. Unta e. Biji gandum
b. Lembu f. Kurma
c. Kambing g. Emas
d. Gandum h. Perak
Terlepas dari
perbedaan tentang penentuan jenis harta yang wajib dizakati secara umum syara’
menentukan sebagai berikut :
Pertama :
Zakat Nuqud (barang-barang berharga seperti emas,perak,mata uang,uang
kertas,chek,giro,saham, dll
Kedua :
Zakat al-Hawasyi/al-an’am (unta,kerbau,sapi,domba dan sejenisnya)
Ketiga :
Zakat al-Tijarah yaitu segala macam harta dagangan.
Keempat :
Zakat al-Ziraa’ah (pertanian) seperti gandu, beras, dan sejenis itu semua
Yusuf al-Qardhawi mengungkap sebagai
berikut :
“harta yang dikenakan wajib zakat ialah jenis
hewan, emas dan perak, perdagangan, pertanian, barang yang diambil dari dasar
laut, yang dihasilkan oleh binatang seperti madu dan sebagainya. Dan juga harta
berupa bangunan yang menghasilkan produksi berupa pabrik dan saham yang
produktif selain usaha, serta gaji atau honor, simpanan-simpanan dari segala
usaha bekas.”
Ungkapan
al-Qardhawi ini mengetengahkan realita zaman bahwa sumber-sumber kekayaan tidak
hanya terpaku pada teks masa lalu sedang kenyataan masa kini telah memiliki
banyak perubahan menurut kontek masanya.
Pada masa dahulu
jenis usaha yang mendatangkan hasil berkisar pada jenis tertentu saja, tetapi
masa sekarang secara substantive beragam bentuk usaha dan profesi memang
menghasilkan nilai berlebih dan beragaman itu tidak menutup untuk diberlakukan
kewajiban zakat.
GOLONGAN
YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT
Sebagaimana
Allah berfirman di dalam kitab suci-Nya al-Qur’an surat at-Taubah ayat 60, 8
golongan asnaf yang berhak untuk menerima zakat adalah sebagai berikut :
1. Fakir
adalah mereka yang tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi
kebutuhan pokok hidup
2. Miskin
adalah mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan
dasar hidup.
3. Amil
adalah mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat
4. Muallaf,
mereka yang baru mauk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri
dengan keadaan barunya.
5. Hamba
Sahaya, yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin
yaitu mereka yang terlilit hutang dan belum bias memenuhi kebutuhan pokoknya.
7. Fisabilillah,
mereka yang berjuang di jalan Allah (misalnya : dakwah,perang,dll0
8. Ibnu
Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.
KEUTAMAAN
DAN MANFAAT ZAKAT
Di antara
keutamaan dan manfaat zakat sebagaimana dikemukakan al-Sayyid Salim adalah
sebagai berikut :
1. Bahwa
zakat yang telah ditunaikan merupakan salah satu sifat yang dimiliki oleh
orang-orang baik penghuni surge, Allah berfirman Q.S: al-Dzariyat :15-19:
“sesungguhnya orang-orang yang bertakwa berada di dalam taman-taman
(surge) dan di mata air, sambil mengambil apa yang diberikan kepada mereka.
Sesungguhnya mereka sebelum itu di dunia adalah orang-orang yang berbuat baik,
mereka sedikit sekali tidur diwaktu malam. Dan di akhir-akhir malam mereka
memohon ampun kepada Allah. Dan pada harta-harta nereka ada hak untuk
orang-orang miskin yang tidak mendapat bagian.”
2. Pelaku
zakat termasuk salah satu sifat yang dimiliki orang-orang mukmin yaitu mereka
yang berhak memperoleh rahmat Allah. Allah berfirman Q.S. at-Taubah : 70
“dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka
adalah menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mencegah dari yang munkar,
mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan
Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah, sesungguhnya Allah Maha
Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
3. Dengan
berzakat Allah SWT akan menumbuh-kembangkan dan memberikan keuntungan bagi
mizakki. Allah berfirman Q.S al-Baqarah :176
“Allah meniadakan dan
menghapus riba, sedang terhadap shadaqah (zakat) Allah menumbuh kembangkan
serta member keuntungan).”
4. Para
muzaki diberi jaminan perlindungan oleh Allah dari sengatan terik panas pada
hari kiamat. Nabi SAW bersabda :
“ada
tujuh glongan yang mendapatkan penganyoman dan pertolongan kecuali pertolongan
Allah antara lain : seseorang yang bersedekah (zakat) dengan cara
mengahasilkannya, sehingga seandainya tangan kanan melakukan sedekah, tnagan
kiri tidak mengetahuinya.”
5. Zakat
dapat membersihkan harta yang belum dibersihkan, dan yang dimaksud
“membersihkan” disini adalah membersihkan harta halal dan bukan harta yang
diperoleh dengan jalan tidak halal. Selain berfungsi sebagai pembersih dan atau
pensuci harta, zakat juga dapat menumbuhkembangkannya, sehingga pelaku zakat
(muzakki) akan terbuka baginya pintu-pintu rezeki. Nabi SAW bersabda :
“ sedekah (zakat) tidak
akan mengurangi nominal harta yang dimiliki.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar